Palmerah, Warta Kota

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Perkembangan (PUSHPEP), Bisman Bhaktiar optimis bila pengelolaan kekayaan alam berupa energi dan pertambangan dilakukan berdasarkan hukum dan berkeadilan. Tentunya, Kesejahtraan masyarakat Indonesia bisa terpenuhi karena kaya akan kekayaan alam baik energi dan tambang.

"Perlu ebijakan yang revolusioner untuk memperbaiki tata kelola energi dan pertambangan," kata Bisman, di Jakarta, Senin (29/12).

Dari 10.918 IUP yang ada, baru 6.042 IUP yang sudah dinyatakan tidak bermasalah (clear and clean), sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasaah.

"Terkait IUP bermasalah, Pemerintah jangan ragu untuk melakukan proses hukum dan gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi penyimpangan dan korupsi," kata Bisman

Peneliti PUSHPEP, Ilham putuhena menambahkan kebijakan revolusioner bisa mendorong perkembangan energi baru dan terbarukan, misalnya mewajibkan gedung-gedung pemerintah menggunakan listrik yang bersumber dari matahari." Jika ini bisa diwujudkan pasti akan bisa mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan," tukas Ilham

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar, kritik dan saran anda akan sangat berarti

 
Top