Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta

Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Pasal 2 :
  • Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Kasus



Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta.

"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang ‎diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.

Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.

"Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak.‎ Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia.

Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga‎ lantaran masuk dalam ekonomi kreatif.


"Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.

Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:


01. ganool.com
02. nontonmovie.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10. gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net 
‎14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com



Tanggapan


melakukan edukasi kepada publik, terutama generasi muda untuk menghargai kekayaan intelektual. Bahwa setiap kegiatan unduh secara illegal, ada hak ekonomi pekerja ekonomi kreatif yang hilang. Menghitung kerugian sebagai efek pembajakan sangat sulit untuk diukur karena minimnya data. Hasil penelitian Oxford Economics, sektor Film dan TV pada tahun 2010 memiliki dampak secara langsung sebesar 7,675 triliun rupiah atau 0.12 dari pendapatan nasional, dalam prosesnya berdampak terhadap 191 ribu lapangan pekerjaan dan menghasilkan 785 miliar penerimaan pajak.



sumber : http://news.liputan6.com/read/2296389/langgar-hak-cipta-21-situs-ditutup-pemerintah
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar, kritik dan saran anda akan sangat berarti

 
Top