JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih menemukan banyak masyarakat di daerah perbatasan yang menggunakan mata uang negara tetangga. Padahal, dalam Undang-undang (UU) mata uang diwajibkan penggunaan Rupiah di Indonesia.
"Di perbatasan memang kita mendengar ada beberapa masyarakat yang gunakan mata uang negara tetangga," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi di kantornya, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sulitnya Rupiah masuk ke daerah tersebut. Sehingga, pelayanan untuk masyarakat di wilayah perbatasan akan menjadi prioritasnya.
"Maksudnya supaya masyarakat kita bertransaksi di wilayah kita tetap menggunakan uang Rupiah karena itu simbol kedaulatan kita," ungkap dia.
Dia mengatakan, BI tetap melayani daerah perbatasan meskipun banyak risiko. "Pada saat naik speedboat dengan pengawalan aparat keamanan, kita lewati laut bisa enam jam dengan ombak, dengan pesawat kecil juga," jelas dia.
Sebagai tambahan, selama ini, untuk menjangkau wilayah terluar Indonesia, BI mengaku bekerja sama dengan sejumlah bank yang berperan sebagai bank pengelola kas titipan. Bank tersebut melayani perbankan di wilayah sekitar.
"Misal di Papua kantor kita ada dua. Di Jayapura dan Manokwari. Papua sendiri luasnya lebih dari lima kali pulau Jawa. Dari waktu ke waktu akan kita perluas supaya jaringan makin banyak. Kalau melalui jaringan perbankan belum bisa juga, kita membahas apakah bisa kerjasama dengan pihak lain yang bisa membantu," kata dia.
Jumlah bank umum, lanjut Suhaedi masih sangat terbatas untuk menjangkau 500 Kabupaten atau Kota. Sehingga masih banyak yang belum terlayani hingga saat ini. "Kita sedang mengkaji apakah dari BI ke bank ini ada yang meneruskan dari bank sebelum sampai ke masyarakat. Apakah semacam kantor pos atau yang lain masih pengkajian," pungkas dia.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar, kritik dan saran anda akan sangat berarti