Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang
menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.
Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam
bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah,
ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang
harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku
sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping
sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai
sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu
berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si
pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau
tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi
itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma –norma
yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
- Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
- Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
- Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
- orma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma
di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
- Norma yang
berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu
- Norma agama/religi
- Norma moral/kesusilaan.
- Norma yang
berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu
- Norma adat/kesopanan.
- Norma hokum
Norma agama adalah norma, atau peraturan hidup
yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya
melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap norma agama
berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan
oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri. Bagi
orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di
akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia
berupa keguncangan hidup.
Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam
masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam
bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak
pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber
dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa
bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari
kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan
disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu
wilayah tertentu.
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang
timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur
kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib.
Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum
tertuang dalam peraturan perundang-undangan
Contoh-contoh
norma dalam kehidupan :
1. Norma Agama :
-
Harus
patuh terhadap orang tua
-
Harus
rajin beribadah
-
Bertoleransi
kepada agama yang berbeda
2. Norma moral/kesusilaan :
-
Harus
berbuat jujur
-
Harus
bersikap baik terhadap sesama
3. Norma kesponan :
-
Berilah
tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api
-
Jangan
makan sambil berbicara
-
Janganlah
meludah di lantai atau di sembarang tempat
-
Orang
muda harus menghormati orang yang lebih tua
4. Norma hukum :
-
Melanggar
rambu-rambu lalu lintas
-
Menyogok
penegak hukum
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar, kritik dan saran anda akan sangat berarti